JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan seorang warga terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun yang diinginkan menjadi seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). MK menyatakan bahwa pokok permohonan terkait gugatan tersebut tidak beralasan di mata hukum.
Gugatan terhadap masa berlaku SIM dimulai pada Mei 2023 oleh Arifin Purwanto, seorang advokat. Dia menginginkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga seumur hidup. Arifin berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun saat ini merugikan karena harus diperpanjang secara berkala.
Menurut Arifin, setiap lima tahun dia harus memperpanjang SIM-nya, dengan nomor serinya berbeda setiap kali. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan memerlukan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM, berbeda dengan KTP yang dicetak langsung.