Namun, Polri berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun SIM masih relevan. Mereka mengatakan bahwa ketentuan ini sudah ada dalam regulasi sebelumnya dan berkaitan dengan kompetensi pengemudi yang bisa berkurang seiring bertambahnya usia.
Polri juga mengingatkan bahwa ketika aturan masa berlaku SIM diterbitkan pada tahun 1993, risiko lalu lintas lebih rendah daripada saat ini, dan perpanjangan SIM diperlukan untuk mengevaluasi kesehatan dan kompetensi pengemudi.
Hasilnya, MK menolak gugatan Arifin, menyatakan bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM masih relevan dan perlu untuk menjaga keamanan lalu lintas. Hakim konstitusi menjelaskan bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda. KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara, sementara SIM adalah izin mengemudi yang tidak wajib dimiliki oleh semua warga negara.