“Di mana pun Presiden harus begitu jadi itu benar. Nggak bisa (disalahkan) dong, emang laporan presiden. Menteri saja punya apalagi Presiden. Presiden lebih lengkap lagi,” ujar Mahfud.
Menko Polhukam juga menekankan bahwa data intelijen tentang partai politik merupakan informasi yang sudah ada sejak lama dan sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Negara.
Baca juga : Mahfud MD Menghadap Presiden Bahas Korupsi BTS
“Tidak ada Pemilu pun Presiden tahu data tentang partai politik. Itu memang hal Presiden. Perintah Undang Undang. Ada Undang Undang Intelijen Negara kan?” ucap Mahfud.
Presiden Jokowi sendiri telah mengungkapkan bahwa ia memiliki akses kepada berbagai informasi dari berbagai intelijen negara untuk memahami kondisi dan arah partai politik di Indonesia. Hal ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memantau perkembangan politik dan keamanan demi menjaga stabilitas negara.