SULSEL, JENGGALA.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya datang. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan juga pensiunan.
Namun, euforia ini belum sepenuhnya berakhir bahagia. Pasalnya, pencairan kenaikan gaji ASN tahun 2025 belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
“Kenaikan gaji tidak hanya menyentuh gaji pokok, tapi juga mencakup tunjangan apresiasi kinerja yang lebih adil dan transparan,” bunyi keterangan resmi dalam video yang viral di YouTube.
Meski Perpres sudah diteken, gaji ASN pada 1 Oktober 2025 kemarin masih mengacu pada aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024. Itu berarti, belum ada perubahan nominal yang dirasakan ASN pada bulan Oktober.
“Artinya, di 1 Oktober kemarin belum ada perubahan seperti yang telah Bapak Ibu rasakan. Gaji masih sama seperti bulan September,” ujar narator video tersebut.
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025 ini. Namun pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan pembayaran akumulasi gaji dari Oktober dan November.









