Jenggala.id – Maneger Nasution, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkapkan bahwa pihak keluarga dari korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dapat mengajukan klaim restitusi atau kompensasi kepada Ferdy Sambo Cs.
8 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengambil keputusan final terkait kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sementara Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo dikenai hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga : Mengenal LPSK
Keputusan ini sudah tidak dapat diubah lagi, sehingga para terpidana harus menjalani hukumannya. Maneger Nasution menekankan bahwa LPSK menghormati keputusan ini.