JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menguji aturan baru untuk kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang diadakan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Aturan ini tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 72A ayat (5) mengatakan, “Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.”
KPU juga mengatur metode kampanye yang dapat digunakan, yaitu pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
KPU memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan sebagai lokasi kampanye asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat, dan kampanye tersebut harus dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu.