“Dalam ceramah, boleh membahas apa saja, selama tidak melanggar aturan. Yang paling penting adalah tidak boleh ada unsur kampanye,” kata JK.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) sendiri telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 5 Februari 2023, yang ditujukan kepada pengurus masjid di seluruh Indonesia. Surat edaran ini menginstruksikan agar semua tempat ibadah, seperti masjid, musala, langgar, dan surau, harus terhindar dari campur tangan politik. Surat tersebut ditandatangani oleh Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaqurutni.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan, “Semua masjid, musala, langgar, dan surau harus bebas dari campur tangan politik yang dapat mengganggu persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.”
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang berhubungan dengan dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, berharap agar semua pihak dapat menahan diri dari berpolitik praktis di tempat ibadah. Ia menjelaskan bahwa tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang menenangkan bagi semua umat beragama di Indonesia.