JENGGALA.ID – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki aturan yang melarang keterlibatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024. Ini diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf a dan d yang menyatakan bahwa dalam kegiatan kampanye Pemilu, tim kampanye tidak boleh melibatkan hakim MK, hakim di bawah Mahkamah Agung, dan komisaris serta direksi BUMN atau BUMD.
Aturan ini juga berlaku bagi pejabat negara seperti ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, deputi gubernur senior, deputi gubernur Bank Indonesia, serta pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Semua orang yang termasuk dalam kategori ini tidak diizinkan menjadi pelaksana atau tim kampanye Pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (3).