• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Hakim MK dan Komisaris BUMN Dilarang Kampanye di Pilpres 2024

Hakim MK dan Komisaris BUMN Dilarang Kampanye di Pilpres 2024

2023/10/30 20:29:33
in News
Hakim MK dan Komisaris BUMN Dilarang Kampanye di Pilpres 2024

BeritaTerkait

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

JENGGALA.ID – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki aturan yang melarang keterlibatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pilpres 2024. Ini diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf a dan d yang menyatakan bahwa dalam kegiatan kampanye Pemilu, tim kampanye tidak boleh melibatkan hakim MK, hakim di bawah Mahkamah Agung, dan komisaris serta direksi BUMN atau BUMD.

Aturan ini juga berlaku bagi pejabat negara seperti ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, deputi gubernur senior, deputi gubernur Bank Indonesia, serta pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Semua orang yang termasuk dalam kategori ini tidak diizinkan menjadi pelaksana atau tim kampanye Pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (3).

Page 1 of 2
12Next
Tags: #AturanPemiluIndonesia#HukumanPelanggaranKampanye#KomisarisBUMN#LaranganKampanyeHakimMK#PengaturanKampanyeCapres#Pilpres2024
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
7
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
Next Post
Keluarga Matthew Perry Ungkap Perasaan Pasca Meninggal

Keluarga Matthew Perry Ungkap Perasaan Pasca Meninggal

RSS Berita Terkini

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Diduga Gunakan Uang Pemerasan untuk Lawatan ke Inggris dan Brasil
  • KONI Kota Bandung Berkontribusi di PON Beladiri 2025, Sumbang 11 Emas untuk Jawa Barat

Recommended

Demo Mahasiswa Tertib dan Damai

Demo Mahasiswa Tertib dan Damai

April 22, 2022
4
Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Juni 18, 2025
3
Bawaslu DIY akan Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Begini Kebijakannya

Bawaslu DIY akan Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Begini Kebijakannya

September 8, 2023
1
BI Sebut Rupiah Menguat 0,63 Persen karena Kebijakan Stabilisasi

KAI Daop 2 Bandung Diduga Terima Aliran Suap Proyek Jalur Kereta Jabar

Agustus 2, 2023
8
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.