Jenggala.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pada tanggal 24 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa Firli Bahuri akan diperlakukan sama seperti semua orang lain di mata hukum.
Ia kemudian menyoroti prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Semua individu setara di mata hukum,” kata Ade kepada para jurnalis di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023.
Baca juga : Diterpa Isu Pemerasan, KPK Tetap Usut Korupsi Kementan
Ade menjelaskan bahwa penyidik akan menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.
“Para penyidik akan menjalankan tugas penyelidikan sesuai dengan peraturan dan SOP yang ditetapkan,” ujarnya.