Jenggala.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pada tanggal 24 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa Firli Bahuri akan diperlakukan sama seperti semua orang lain di mata hukum.
Ia kemudian menyoroti prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Semua individu setara di mata hukum,” kata Ade kepada para jurnalis di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023.
Baca juga : Diterpa Isu Pemerasan, KPK Tetap Usut Korupsi Kementan
Ade menjelaskan bahwa penyidik akan menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.
“Para penyidik akan menjalankan tugas penyelidikan sesuai dengan peraturan dan SOP yang ditetapkan,” ujarnya.
Ade menekankan bahwa kesaksian dari berbagai saksi, termasuk Kesaksian Ketua KPK Firli Bahuri, memiliki nilai penting dalam pengungkapan perkara.
“Jadi, semua saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan mereka dalam proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari bukti yang akan menjelaskan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Oktober 2023.
Baca juga : Ketua KPK Penangkapan Lukas Hentikan Perilaku Buruk Pejabat













