Jenggala.id – Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa penetapan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas sebagai tersangka suap, telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pernyataan ini jelas berbeda dengan pendapat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Johanis Tanak justru meminta maaf kepada TNI karena anak buahnya dianggap melakukan kesalahan dalam penetapan tersebut.
“Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Minggu, 30 Juli 2023.
Baca juga : Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK
Kronologis awalnya bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di Basarnas, Selasa, 25 Juli 2023.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 11 orang berserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Setelah dilakukan OTT, KPK langsung melakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pidananya.
“Karena telah dilakukan tangkap tangan, maka peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam,” terang Firli.





