Tanpa standar baku tersebut, akan menimbulkan opini publik yang bersifat satire bagi dewan, seperti spirit “dibujeng enggalna“.
Sehingga memberi kesan ada upaya dewan untuk menjaga jangan sampai terjadi perbedaan sikap politik masing-masing Fraksi.
Bagi pembahasan Raperda yang bersifat sektoral, bisa saja dilakukan secara gabungan, karena berkaitan dengan salah satu fungsi dewan yaitu fungsi pembentukan Perda.
Namun kalau sudah menyangkut kebijakan anggaran, hal ini dipandang perlu dilakukan oleh masing-masing Fraksi, mengingat kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah ini bersangkut paut dengan ketiga fungsi dewan sekaligus, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan yang diformulasikan dalam bentuk pandangan umum masing-masing Fraksi sebagai bentuk sikap politik anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang fraksi yang perlu diketahui publik.