Jenggala.id – Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 dan menjadi hari libur nasional.
Sebagian besar bertanya apakah Senin 23 Januari menjadi cuti bersama Imlek atau tidak.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri menetapkan bahwa 23 Januari adalah tanggal merah dalam rangka cuti Tahun Baru Imlek.
SKB yang memuat soal imlek tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Selain itu, di dalam SKB tersebut juga diatur hari libur nasional dan hari libur agama serta cuti bersama selama 2023, seperti 23 Maret (Nyepi), 2 Juni (Waisak), 26 Drsember (Natal).
Untuk Hari libur Nasional ada 16 tanggal yang ditetapkan, di luar hari cuti sejumlah 8 hari.