Jenggala.id – Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, dituduh menjadi tumbal pencawapresan keponakan, Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman harus menelan pil pahit pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang diselenggarakan Gedung MK, Jakarta.
Baca juga : MK Putuskan Pemilu Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka
Anwar dinyatakan melanggar prinsip-prinsip suci hakim konstitusi, seperti Sapta Karsa Hutama yang mencakup ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.