JENGGALA.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Al Jabbar.
BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin (4/9) dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta.
Laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform LAPOR pada tanggal 18 Agustus lalu.
Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar.
Pekerjaan tersebut adalah Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022. Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp. 20 miliar, namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp. 14,5 milyar.