“Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media,” jelasnya.
Pandra menyebutkan, kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan tersebut.
“Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali,” kata dia.
Kericuhan unjuk rasa tersebut terjadi buntut penolakan warga terhadap rencana relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Pada Senin (11/9), massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BP Batam. Mereka menuntut tujuh warga yang sebelumnya ditangkap dan jadi tersangka dibebaskan.
Polisi pun telah menangguhkan penahanan ketujuh tersangka itu. Polda Kepri menangkap 43 orang dari aksi pada Senin.