JENGGALA.ID – Batam, 13 September 2023 – Penyidik Polresta Barelang menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).
Sebelumnya, kepolisian mengamankan setidaknya 43 orang dari kericuhan di depan kantor BP Batam itu. Namun, dari 43 orang tersebut, hanya 34 orang yang memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9).
Pandra menjelaskan, dari 43 orang yang diamankan, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Sementara, 29 orang lainnya berasal dari luar Pulau Rempang.