Yusril juga menyoroti pendapat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh yang menyatakan concurring. Menurutnya, pendapat keduanya menyatakan bahwa syarat calon presiden adalah berpengalaman sebagai gubernur, bukan kepala daerah secara umum.
MK baru-baru ini mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus minimal berusia 40 tahun atau pernah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah berpendapat bahwa meskipun batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, melihat praktik di berbagai negara, mengharuskan calon presiden atau wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan untuk berusia di bawah 40 tahun tidak sesuai.