JENGGALA.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu.
Menurut Yusril, putusan MK ini dinilai mengandung cacat hukum yang serius, bahkan ia menyebutnya sebagai penyelundupan hukum. Dalam putusan MK, terdapat tiga hakim yang menyetujui sepenuhnya, dua hakim dengan pendapat tambahan setuju, dan empat hakim yang tidak setuju dengan putusan tersebut.
Yusril menganggap bahwa argumen hakim yang seharusnya menyatakan tidak setuju (dissenting) seharusnya dianggap sebagai setuju (concurring). Menurutnya, jika hakim yang berpendapat concurring sebenarnya seharusnya dissenting, maka permohonan uji materi seharusnya tidak dikabulkan oleh MK.