Jenggala.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo salah.
“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur, Kamis (10/3).
Seperti diketahui, majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan, kinerjanya baik selama menjabat Menteri KP. Kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.
Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab UU tersebut menganggap korupsi merupakan kejahatan serius.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memangkas hukuman Edhy Prabowo yang tersangkut kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL).