• Redaksi
  • Index Berita
Rabu, Maret 22, 2023
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah

YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah

by Jenggala 004
2022/03/12 12:36:14
in Politik
0
YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jenggala.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo salah.

“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur, Kamis (10/3).

Seperti diketahui, majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan, kinerjanya baik selama menjabat Menteri KP. Kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.

BacaJuga

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan yang Menjamin Para Pekerja

Transaksi Janggal, Menkeu Koordinasi dengan Menko Polhukam dan PPATK

Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab UU tersebut menganggap korupsi merupakan kejahatan serius.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memangkas hukuman Edhy Prabowo yang tersangkut kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL).

Menurut dia, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Edhy dalam jabatannya sebagai menteri seharusnya menjadi faktor pemberat dalam perkara itu.

Page 1 of 3
123Next
Tags: YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah
Previous Post

Reza Indragini Mempertanyakan Logika MA terkait Kasus Edhy Prabowo

Next Post

Bareskrim Polri Sita Aset Indosurya

BeritaTerkait

BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan yang Menjamin Para Pekerja

Maret 21, 2023
0
Menkeu Koordinasi dengan Menko Polhukam dan PPATK

Transaksi Janggal, Menkeu Koordinasi dengan Menko Polhukam dan PPATK

Maret 10, 2023
9
Transaksi janggal Kemenkeu

Fokus Kejanggalan Transaksi Janggal Kemenkeu

Maret 9, 2023
1
Mengenal Sosok Sri Mulyani Punggawa Keuangan Indonesia

Mengenal Sosok Sri Mulyani Punggawa Keuangan Indonesia

Februari 27, 2023
1
Jokowi Panggil Andrinof Chaniago ke Istana

Jokowi Panggil Andrinof Chaniago ke Istana

Februari 21, 2023
3
Vladimir Putin Sang Penguasa Rusia

Vladimir Putin Sang Penguasa Rusia

Februari 18, 2023
3
Harlan PPP

Harlan PPP Penuh Nuansa Politik

Februari 17, 2023
4
Alasan Mahfud MD Tolak Dialog dengan KKB Papua

Alasan Mahfud MD Tolak Dialog dengan KKB Papua

Februari 17, 2023
13
Mengenal LPSK

Mengenal LPSK

Februari 17, 2023
1
Kode Pertemuan Prabowo Khofifah

Kode Pertemuan Prabowo Khofifah

Februari 15, 2023
2
Load More

Berita Populer

Polisi tembak anggota geng motor di Kabupaten Bandung

Polisi tembak anggota geng motor di Kabupaten Bandung

Februari 6, 2023
7
Kemenangan Golden State Warriors yang Terasa Biasa Saja

Kemenangan Golden State Warriors yang Terasa Biasa Saja

Januari 3, 2023
5
Armada Band

Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

Oktober 15, 2022
4.4k
Ketua Umum PSSI: Siapa yang Akan Memimpin Sepak Bola Indonesia?

Ketua Umum PSSI: Siapa yang Akan Memimpin Sepak Bola Indonesia?

Februari 16, 2023
4
  • Redaksi
  • Index Berita

© 2023 Jenggala.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Lokalistik
  • Redaksi
  • Index Berita

© 2023 Jenggala.id - Design by MFC.