• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, September 22, 2023
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah

YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah

2022/03/22 12:37:47
in News
YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah

Jenggala.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo salah.

“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur, Kamis (10/3).

Seperti diketahui, majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan, kinerjanya baik selama menjabat Menteri KP. Kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.

BeritaTerkait

Apple Hadapi Kerugian Pasca Gunakan port USB-C

Sri Mulyani Dampingi Jokowi di IKN

Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab UU tersebut menganggap korupsi merupakan kejahatan serius.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memangkas hukuman Edhy Prabowo yang tersangkut kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL).

Page 1 of 3
123Next
Tags: YLBHI Nilai Alasan Mahkamah Agung Salah
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Apple Hadapi Kerugian Pasca Gunakan port USB-C

Apple Hadapi Kerugian Pasca Gunakan port USB-C

September 22, 2023
1
Sri Mulyani Dampingi Jokowi di IKN

Sri Mulyani Dampingi Jokowi di IKN

September 22, 2023
1
Perum Perhutani KPH Bandung Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Giri Asih melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam Curug Cibareubeuy

Perhutani Bersama LMDH Giri Asih Lakukan Monev PKS Wisata Curug Cibareubeuy

September 22, 2023
2
Peterpan Siap Mengguncang Pestapora 2023 Malam Ini

Peterpan Siap Mengguncang Pestapora 2023 Malam Ini

September 22, 2023
1
TikTok Shop Resmi Diizinkan, Pedagang Tradisional Was-was

TikTok Shop Resmi Diizinkan, Pedagang Tradisional Was-was

September 22, 2023
1
Prabowo dan SBY: Dari Lembah Tidar Menuju Istana Negara

Prabowo dan SBY: Dari Lembah Tidar Menuju Istana Negara

September 22, 2023
1
Alex Marwata: Ada Pegawai KPK yang Buat Kisruh

Alex Marwata: Ada Pegawai KPK yang Buat Kisruh

September 22, 2023
1
QR Code Signal, Bukti Pembayaran Pajak STNK yang Sah dan Mudah Diverifikasi

QR Code Signal, Bukti Pembayaran Pajak STNK yang Sah dan Mudah Diverifikasi

September 22, 2023
1
Next Post
Bareskrim Polri Sita Aset Indosurya

Bareskrim Polri Sita Aset Indosurya

Recommended

Tahun Ini, KCIC Sediakan Kuota Uji Coba Sebanyak 500-550 Kursi Tiap Rangkaian

Dadang Supriatna Apresiasi Kehadiran KCJB yang akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Bandung Raya

September 20, 2023
1
Water Mist Generator Dipasang di 18 Gedung Jakarta Untuk Kurangi Polusi Udara

Water Mist Generator Dipasang di 18 Gedung Jakarta Untuk Kurangi Polusi Udara

September 16, 2023
1
Dinkes Bekasi Gelar Ukur Bugar untuk Deteksi Penyakit Tak Menular

Dinkes Bekasi Gelar Ukur Bugar untuk Deteksi Penyakit Tak Menular

September 21, 2023
1
Gelora Cimahi, Dian Afrizal: Kerja Keras

Gelora Cimahi, Dian Afrizal: Kerja Keras

April 16, 2023
21
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
[email protected]

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.