Jenggala.id – Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan besar-besaran dengan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur. Penduduk Jakarta akan mengikuti tahapan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Saat ini, masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara sedang dalam proses pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
“Terkait cetak ulang KTP-el, tentu saja itu akan menjadi relevan ketika DKI Jakarta beralih menjadi DKJ. Tentu saja, ada perubahan yang perlu diterapkan di dalam KTP warga DKJ,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada Senin (18/9/2023).