Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang mencemari udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, telah membentuk tim inspeksi dengan 100 anggota untuk memeriksa 161 industri di enam lokasi yang menjadi target pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, dan pemerintah mendorong perusahaan pencemar untuk meningkatkan pengelolaan limbah mereka.
Page 3 of 3