Selain hukuman penjara sembilan tahun, Sahat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan alternatif pidana penjara selama enam bulan jika denda tidak dibayar. Dia juga harus mengganti uang sejumlah Rp39,5 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut. Dalam kasus terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah dia menyelesaikan masa pemidanaan.
Usai mendengar putusan tersebut, Sahat dan penasihat hukumnya meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.