JENGGALA.ID – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang nonaktif, Sahat Tua P. Simandjuntak baru saja dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hak politiknya juga dicabut selama empat tahun. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (26/9).
Sahat dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyatakan bahwa Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang bertugas sebagai pengelola kelompok masyarakat (pokmas) selama tahun anggaran 2020-2022. Hakim juga menyatakan bahwa Sahat bersama-sama melakukan beberapa tindak pidana korupsi.