JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki uang sejumlah Rp13,9 miliar yang diduga diterima oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan beberapa rekan, dalam kerangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa uang ini berbeda dengan uang sejumlah Rp30 miliar yang ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri SYL di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Ini tentu berbeda dengan apa yang sudah kami sampaikan kepada publik hasil penggeledahan beberapa waktu lalu,” ujar Ali saat dimintai klarifikasi pada Kamis (12/10).
Ali, yang juga seorang jaksa, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan terus menyelidiki temuan uang sejumlah Rp30 miliar sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.