Bintan, yang sebelumnya memimpin Dewan Etik MK 2017-2020, menyisipkan catatan mengenai rekam jejak dan cara berpikirnya sebagai akademisi.
Sebagai seorang ilmuan yang konsisten, ia menegaskan bahwa putusannya didasarkan pada aturan yang berlaku, tingkat pelanggaran Kode Etik yang terbukti, dan sanksi yang sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi.
Page 3 of 3