“Untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Tahun 2024,” ujar Tito.
Sementara itu, Komisi II DPR memahami pandangan pemerintah mengenai alasan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 dari bulan November menjadi September. Rencana percepatan ini diharapkan akan diatur melalui penerbitan Perppu Pilkada.
Di sisi lain, DPR dan kuasa Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda sidang uji materi sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).