Menurut dia, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.
Perlu ada solusi untuk jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai, tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi, juga untuk pemerintah daerah di wilayah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Hal itu berkaca dari banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.
Dia menilai diperlukan adanya strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk bermobilisasi (pull).