“Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil sebesar Rp 1 miliar pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun,” katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda.
Page 2 of 2