JENGGALA.ID – Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menciduk tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi “online” di akun media sosial mereka masing-masing.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
“Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” katanya.
Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan “profiling” terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi ‘online’,” katanya.
Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi “online” melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi “online”.