• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 24, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

2024/07/03 09:54:38
in Teknologi
Roar to The Worlds: EVOS Siap Menggebrak Panggung Internasional!

Semua syarat ini merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pihak Meta langsung sebagai pemilik WhatsApp.

Saat ini, lencana centang hijau pada akun WhatsApp Business menjadi primadona dikalangan pebisnis. Banyak pebisnis yang menginginkan centang hijau pada akun WhatsApp Business mereka karena terbukti bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga 99,98%. Yang artinya pelanggan akan merasa lebih aman bertransaksi dengan bisnis dan lebih percaya untuk mengeluarkan uang mereka untuk berbelanja melalui WhatsApp dengan bisnis Anda.

Namun, tidak sembarangan bisnis bisa mendapatkan lencana centang hijau pada bisnis mereka. Hanya bisnis-bisnis yang terbukti resmi, memiliki dokumen yang lengkap dan populer yang bisa mendapatkannya.

Semua syarat ini merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh pihak Meta langsung sebagai pemilik WhatsApp. Berikut untuk syarat-syaratnya

BeritaTerkait

Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos

DPR RI Nilai PTPN Group Sukses Bangun Fondasi Sawit Masa Depan Melalui Transformasi Digital

Syarat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis

1. Daftarkan Bisnis Anda ke BSP WhatsApp Terpercaya, Barantum

Barantum adalah mitra resmi atau BSP WhatsApp yang sudah dipercaya oleh ribuan pengguna yang dapat membantu bisnis Anda mendapatkan verifikasi centang hijau WA.

2. Bisnis yang Dimiliki Sudah Berbentuk CV / PT atau Yayasan

Bisnis Anda harus memiliki badan hukum yang sah seperti CV, PT, atau Yayasan untuk memenuhi syarat verifikasi.

3. Tidak Termasuk Jenis Bisnis yang Dilarang oleh WhatsApp

Pastikan bisnis Anda tidak bergerak di bidang yang dilarang oleh WhatsApp, seperti:

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos

Juli 23, 2025
1
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

DPR RI Nilai PTPN Group Sukses Bangun Fondasi Sawit Masa Depan Melalui Transformasi Digital

Juli 23, 2025
1
Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Bilal Indrajaya Siap Ramaikan Grand Galaxy Park Bekasi

Juli 23, 2025
1
Kinerja TJSL Semester I 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Sosial Melalui PTPN IV PalmCo

Kinerja TJSL Semester I 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Sosial Melalui PTPN IV PalmCo

Juli 21, 2025
2
Kinerja TJSL Semester I 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Sosial Melalui PTPN IV PalmCo

Kakeibo: Cara Tradisional yang Masih Relevan untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Juli 21, 2025
1
Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

Kredibel di Mata Investor, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I BRI Finance Oversubscribed 205%

Juli 20, 2025
1
Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

Juli 20, 2025
1
Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

BRI-MI Gandeng DBS Indonesia Luncurkan Reksa Dana BRI Seruni Likuid Dolar

Juli 16, 2025
4
Next Post
Roar to The Worlds: EVOS Siap Menggebrak Panggung Internasional!

Grace Tahir: Pengusaha Sukses Itu Haus Belajar

RSS Berita Terkini

  • DPR Kritik Rakyat Dibayangi Kebijakan Pajak Amplop
  • Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Recommended

Akun YouTube DPR RI Diretas Hingga Tampilkan Video Judi Online, Sekjen Langsung Ambil Tindakan Ini

Akun YouTube DPR RI Diretas Hingga Tampilkan Video Judi Online, Sekjen Langsung Ambil Tindakan Ini

September 6, 2023
1
KAI Tambah Pengamanan di Stasiun LRT Jabodebek Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas dan Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum serta Selalu Utamakan Keselamatan

KAI Tambah Pengamanan di Stasiun LRT Jabodebek Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas dan Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum serta Selalu Utamakan Keselamatan

Juli 4, 2025
1
Liverpool Comeback Menakjubkan, Kalahkan LASK 3-1

Liverpool Comeback Menakjubkan, Kalahkan LASK 3-1

September 22, 2023
1
Gempa Bumi M4,8 di Kaimana, Warga Tak Perlu Panik

Gempa Bumi M4,8 di Kaimana, Warga Tak Perlu Panik

Oktober 3, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.