Jenggala.id – Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra, mendapat pengurangan hukuman penjara dari delapan tahun menjadi hanya satu tahun berkat pengampunan dari Raja Thailand pada Jumat (1/9/2023).
Kejadian ini terjadi hanya dalam sehari setelah miliarder berusia 74 tahun itu mengajukan permohonan pengampunan kerajaan terhadap tudingan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Thaksin, yang dua kali terpilih sebagai PM dan digulingkan dalam kudeta militer pada tahun 2006, akhirnya masuk penjara pekan lalu, setelah 15 tahun absen dari kerajaan sejak 2008.
Baca juga : Koruptor Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan
Pengampunan sebagian atas hukuman penjara Shinawatra oleh Raja Maha Vajiralongkorn telah diumumkan secara resmi dalam Royal Gazette.
Pengumuman tersebut menyoroti kontribusi Shinawatra terhadap negara di masa lalu selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Pernyataan tersebut menyebut bahwa dia adalah seorang yang setia kepada institusi monarki dan tunduk pada proses peradilan selama pengadilannya. Pernyataan tersebut juga mencatat bahwa Thaksin menghadapi banyak masalah kesehatan.
“Yang Mulia Raja telah memberikan amnesti dan mengurangi hukuman Thaksin Shinawatra, narapidana, menjadi satu tahun penjara, dengan harapan bahwa dia akan menggunakan keahlian dan pengalamannya untuk lebih lanjut membangun negara,” tambah pernyataan Kerajaan Thailand.













