JENGGALA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap alasan anggota Ditresnarkoba menganiaya seorang terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK hingga tewas. Penganiayaan diduga bermula saat anggota menginterogasi DK.
Menurut Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, dalam upaya interogasi itu, anggota mendesak DK untuk membongkar informasi soal bandar narkoba yang terlibat dengannya.
“Anggota menginterogasi DK untuk mendapatkan informasi mengungkap bandar narkoba yang lebih besar. Namun, DK tetap tidak memberikan informasi,” kata Ipik saat dihubungi, Jumat (1/9).
Ipik belum menjelaskan lebih lanjut soal penganiayaan yang dilakukan anggota hingga DK meninggal dunia.
Sebelumnya, DK (38) diduga tewas karena dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Total ada sembilan anggota yang terlibat.
Dari sembilan anggota yang diduga terlibat, delapan di antaranya ditangkap dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana dan hanya melanggar kode etik profesi Polri.
Beberapa waktu berselang, polisi menangkap satu anggota berinisial S yang sempat kabur dan buron. S ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penganiayaan ini bermula saat anggota melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba. Anggota kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga DK meninggal dunia.






