MFPU memiliki peran penting dalam penganiayaan itu, ia memegang tongkat baseball untuk menghabisi nyawa korban. Sementara NBR berbekal sebongkah batu besar yang ia lemparkan kepada korban sampai korban terjatuh.
Pelaku MA dan KAH membekali diri dengan double stik, kedua menyumbang pukulan kepada korban hingga korban mengalami memar. Sementara AAS pelaku yang masih buron ini menusuk korban menggunakan pisau lipat ke tubuh korban bagian punggung sampai tembus ke organ paru-paru.
MFPU, MA, dan KAH ditangkap di persembunyian mereka di sebuah rumah kontrakan di daerah Cirebon dan RFF ditangkap di rumahnya di daerah Subang pada Selasa (13/2/2023). Sementara NBR ditangkap di kediaman pamannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (12/2/2023).
“Tidak ada instruksi dari ketua. Tidak ada tujuan juga. Ini inisiatif saja gara-gara minum alkohol,” sebut MFPU.