Jenggala.id – Teori Positivisme dalam ilmu hukum adalah pandangan bahwa hukum harus dipahami dan diterapkan secara obyektif dan rasional, tanpa campur tangan nilai-nilai moral atau filsafat.
Teori positivisme berpendapat bahwa hukum adalah sebuah instrumen untuk mengatur dan menjaga ketertiban sosial, dan hanya hukum yang dibuat oleh negara yang memiliki kekuatan mengikat dan menjadi sumber kewajiban hukum.
Sejarah positivisme dimulai pada abad ke-19, di mana pengaruh besar dari Charles Darwin dan Auguste Comte yang menegaskan bahwa pengetahuan manusia harus didasarkan pada pengalaman dan pengamatan nyata, bukan pada spekulasi atau keyakinan filosofis.
Baca juga :
Beberapa ciri dari teori positivisme dalam ilmu hukum antara lain:
Hukum adalah produk dari negara: Menurut teori positivisme, hukum hanya berlaku jika dihasilkan oleh negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum yang sah dan memegang kekuasaan tertinggi untuk menetapkan hukum.