Dalam pandangan Jaksa, tidak terdapat alasan yang bisa memberikan pembenaran atau pengampunan atas tindakan yang dilakukan oleh Teddy. Jaksa meyakini bahwa Teddy bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan otak dari penggelapan barang bukti sabu yang akan dijual. Selain itu, Jaksa meyakini bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam menukar sabu dan menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa juga meyakini bahwa Dody telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Linda sebagai hasil dari penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini bahwa uang sebesar Rp 300 juta itu diterima oleh Teddy dalam bentuk mata uang asing.