• Redaksi
  • Index Berita
Kamis, Juni 1, 2023
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

by Bobby Suryo
2023/05/09 14:40:52
in News
0
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jenggala.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah divonis bersalah dalam kasus narkoba, di mana ia menukar barang bukti sabu dengan tawas. Ia divonis hukuman seumur hidup penjara.

Hakim ketua Jon Sarman Saragih membacakan amar putusan di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023) yang menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Baca juga : Richard Eliezer Divonis Ringan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding

Teddy Minahasa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk tindakan Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: HukumIrjen Teddy Minahasakasus narkoba

BeritaTerkait

Kaukus Jurnalis Muda Jawa Barat bahas isu politik jelang pemilu 2024

Kaukus Jurnalis Muda Jabar Bahas Politik Jelang Pemilu 2024

Juni 1, 2023
1
Hari Lahir Pancasila

Sejarah Hari Lahirnya Pancasila

Juni 1, 2023
2
Ilustrasi perguruan tinggi

Perguruan Tinggi Swasta Jabar Terkena Pencabutan Izin Operasional

Mei 31, 2023
1
PPDB Jabar 2023 akan dilaksanakan pada 6 Juni 2023

Disdik Kota Bandung Komitmen Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB 2023

Mei 30, 2023
4
Tiga bakal calon presiden RI 2024, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan

Populi Center Rilis Elektabilitas Bakal Capres 2024 Terbaru

Mei 30, 2023
15
Penganiayaan kembali terjadi di sebuah kampus di Makassar

Viral, Mahasiswa Senior Aniaya Juniornya Di Kampus Unismuh Makassar

Mei 29, 2023
6
Persib Bandung resmi menggaet Playmaker asal Spanyol Tyronne Del Pino asal Spanyol

Resmi, Persib Bandung Gaet Playmaker Asal Spanyol

Mei 29, 2023
5
Mahkamah Konstitusi bakal umumkan hasil judicial review UU no 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum

Pengamat Politik Bocorkan Pemilu Kembali Pada Proporsional Tertutup

Mei 28, 2023
16
Sebuah Vidio beredar memperlihatkan helikopter yang terjatuh di kawasan perkebunan teh di Rancabali Kabupaten Bandung

Helikopter Terjatuh di Perkebunan Teh Rancabali Ciwidey

Mei 28, 2023
18
Penipuan berkedok arisan bodong kembali menimpa ratusan orang di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur

Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Mencapai Rp 4 Miliar

Mei 27, 2023
31
Load More

Berita Populer

Richard Eliezer Mestinya Bebas

Richard Eliezer Mestinya Bebas

Januari 20, 2023
8
Tanaman Bambu yang Banyak Manfaatnya

Tanaman Bambu yang Banyak Manfaatnya

Februari 26, 2023
5
Rangkaian HUT BNN Ke 20, BNN RI Gelar Kompetisi Bandung Choral Festival 202

Rangkaian HUT BNN Ke 20, BNN RI Gelar Kompetisi Bandung Choral Festival 202

Maret 29, 2022
11
Hasto terangkan agenda Rakernas III PDI Perjuangan

Intip Agenda Rakernas III PDI Perjuangan Bulan Juni

Mei 30, 2023
149
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita

© 2023 Jenggala.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Lokalistik
  • Redaksi
  • Index Berita

© 2023 Jenggala.id - Design by MFC.