Jenggala.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah divonis bersalah dalam kasus narkoba, di mana ia menukar barang bukti sabu dengan tawas. Ia divonis hukuman seumur hidup penjara.
Hakim ketua Jon Sarman Saragih membacakan amar putusan di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023) yang menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Baca juga : Richard Eliezer Divonis Ringan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
Teddy Minahasa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk tindakan Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.