Jenggala.id – Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengkritik penunjukan pangkat jenderal kehormatan untuk Menhan Prabowo Subianto. Hasanuddin menyatakan bahwa dalam konteks militer saat ini, konsep pangkat kehormatan telah kehilangan relevansinya.
Baginya, seorang anggota TNI yang telah berprestasi atau memberikan jasa bisa dihargai melalui pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.
“Dalam lingkungan TNI, tidak lagi ada yang namanya pangkat kehormatan,” ujar Hasanuddin dalam pernyataannya pada hari Selasa (27/2).
Baca juga : Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aturan tentang kepangkatan dalam TNI diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut tidak mengatur mengenai kenaikan pangkat bagi perwira atau anggota TNI yang telah purna tugas, kecuali dalam kasus pangkat tituler yang diberikan secara sementara kepada warga negara yang diperlukan untuk menjalankan tugas tertentu.