Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani, mengatakan bahwa sidang dakwaan untuk ketiga pemberi suap kepada Yana Mulyana akan digelar pada Rabu (5/7/2023). Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, berhalangan hadir karena sakit.
Titto belum mengungkapkan secara rinci isi dakwaan untuk ketiga pemberi suap kepada Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia hanya menyebutkan bahwa ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 UU Np 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 5, selaku pemberi. Yang pasti berlapis (dakwaannya). Tapi kalau lebih jelasnya, nanti pada hari Rabu,” ungkapnya.