Baca juga : Sejumlah Fakta Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana
Dalam dakwaan yang tercatat di laman SIPP PN Bandung, terungkap lokasi-lokasi di mana transaksi suap terjadi. Salah satunya adalah di parkiran Balai Kota Bandung, di mana Yana bertemu dengan Sony Setiadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO).
Dari tangan Sony, Yana menerima uang sebesar Rp 186 juta. Transaksi ini terjadi antara Desember 2022 hingga April 2023. Selain parkiran Balai Kota Bandung, Pendopo Kota Bandung juga disebutkan sebagai tempat di mana transaksi suap tersebut terjadi.
“Bahwa Terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), pada bulan Desember 2022 dan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung…,” demikian bunyi petikan dakwaan terhadap Sony tersebut.