Jenggala.id – Kasus suap yang melibatkan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif, telah diserahkan ke pengadilan. Yana melakukan transaksi ilegal tersebut di tempat parkir Balai Kota Bandung, tempat ia bekerja.
Seperti yang diketahui, persidangan kasus suap yang melibatkan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang sedang tidak aktif, dan melibatkan 3 terdakwa, yaitu Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro, harus ditunda pada hari ini, Senin (3/7/2023). Ketiga terdakwa tersebut tidak dapat diadili karena Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Bandung tidak dapat hadir.
Awalnya, ketiga eksekutif dari perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) akan dihadapkan dalam sidang dakwaan terkait suap dalam pengadaan CCTV dan penyediaan layanan internet (ISP) untuk proyek Bandung Smart City. Namun, persidangan harus ditunda hingga Rabu (5/7/2023).