Jenggala.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Shane Lukas, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Keputusan ini didasarkan pada bukti pesan chat yang menunjukkan niat Shane untuk turut serta dalam perkelahian.
Hakim yang memimpin persidangan menjelaskan bahwa Shane Lukas pernah berfoto bersama dengan Mario Dandy Satriyo dan mengirimkannya melalui pesan singkat kepada pacarnya, dengan tambahan tulisan ‘mau nemenin Dandy fighting’.
Namun, dalam persidangan, Shane Lukas mengklaim bahwa pesan tersebut hanya untuk lucu-lucuan agar terlihat keren di mata pacarnya.
Baca juga : Ayah David Ozora Pernah Dapat Ancaman setelah Penganiayaan
Namun, hakim menilai bahwa pesan chat tersebut adalah bukti niat Shane Lukas untuk ikut terlibat dalam perkelahian dengan David Ozora. Hakim menyatakan bahwa pesan ‘mau nemenin Dandy fighting’ menunjukkan keinginan untuk menemani Mario Dandy dalam perkelahian.