• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Shane Lukas Hanya Dipidana 5 Tahun Penjara untuk Penganiayaan Berat

Shane Lukas Hanya Dipidana 5 Tahun Penjara untuk Penganiayaan Berat

2023/09/07 20:26:39
in Hukum
Shane Lukas

Shane Lukas

Jenggala.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Shane Lukas, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Keputusan ini didasarkan pada bukti pesan chat yang menunjukkan niat Shane untuk turut serta dalam perkelahian.

Hakim yang memimpin persidangan menjelaskan bahwa Shane Lukas pernah berfoto bersama dengan Mario Dandy Satriyo dan mengirimkannya melalui pesan singkat kepada pacarnya, dengan tambahan tulisan ‘mau nemenin Dandy fighting’.

Namun, dalam persidangan, Shane Lukas mengklaim bahwa pesan tersebut hanya untuk lucu-lucuan agar terlihat keren di mata pacarnya.

BeritaTerkait

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Baca juga : Ayah David Ozora Pernah Dapat Ancaman setelah Penganiayaan

Namun, hakim menilai bahwa pesan chat tersebut adalah bukti niat Shane Lukas untuk ikut terlibat dalam perkelahian dengan David Ozora. Hakim menyatakan bahwa pesan ‘mau nemenin Dandy fighting’ menunjukkan keinginan untuk menemani Mario Dandy dalam perkelahian.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: David OzoraMario Dandy SatriyoShane Lukas
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Kesbangpol Lutra Bersinergi dengan Ormas–LSM Sebagai Mitra Strategis Jaga Kondusifitas Daerah

Desember 12, 2025
19
Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Polres Luwu Utara Limpahkan Dua Perkara Berbeda ke Kejaksaan

Desember 3, 2025
2
Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

Polisi Gagalkan Keberangkatan Lima Calon Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja di Bandara Samrat

November 29, 2025
9
Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

Kejari Enrekang Tetapkan Empat Komisioner BAZNAS Tersangka Korupsi Dana Zakat, Negara Rugi Rp16,6 M

November 28, 2025
11
Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Balita Usia Dua Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Luwu, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

November 21, 2025
11
Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

Evakuasi Jenazah Pekerja Bangunan di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz: Pelaku Diduga KKB

November 21, 2025
27
Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

Anggota DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Dukung PGRI Luwu Utara Bela Dua Guru di PTDH

November 8, 2025
8
DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

DPO Curas Paniai Papua Tengah Diringkus Polisi di Jeneponto

November 7, 2025
32
Next Post

Wulan Guritno Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online

RSS Berita Terkini

  • Cegah Virus Nipah, Kemenkes Larang Konsumsi Makanan Ini!
  • Sekolah Garuda Buka Formasi di 4 Lokasi, Kesempatan Emas bagi PPPK dan Guru hingga Kepala Sekolah

Recommended

CPNS

Pendaftaran CPNS Tahun 2023 Diundur

September 16, 2023
8
Anies-Cak Imin Dapat Dukungan Penuh dari Ratusan Kiai Untuk Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Dapat Dukungan Penuh dari Ratusan Kiai Untuk Pilpres 2024

Oktober 9, 2023
1
Pengemudi Mobil Fortuner Berpelat Palsu Diamankan

Pengemudi Mobil Fortuner Berpelat Palsu Diamankan

Oktober 20, 2023
1
KPPPA Sebut Dua Bayi Tertukar di Bogor Sudah Dikembalikan ke Orang Tua Kandung

KPPPA Sebut Dua Bayi Tertukar di Bogor Sudah Dikembalikan ke Orang Tua Kandung

September 29, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.