• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » Setara Institute Sebut Kenaikan Pangkat Prabowo Langgar Hukum

Setara Institute Sebut Kenaikan Pangkat Prabowo Langgar Hukum

2024/02/29 16:29:59
in Politik
Setara Institute Sebut Kenaikan Pangkat Prabowo Langgar Hukum

Halili Hasan

Jenggala.id – Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi dianggap tidak sah dan melanggar hukum.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengakui bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” ujarnya, Rabu (28/2).

BeritaTerkait

Siagakan Personel yang Ditingkatkan, Antisipasi Gangguan Malam Minggu

Bupati Andi Rahim, Audience Dengan Kepala Balai Besar Pompengan

Baca juga : TB Hasanuddin Kritik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk

Halili menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bintang kehormatan terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, dan lain-lain.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Siagakan Personel yang Ditingkatkan, Antisipasi Gangguan Malam Minggu

Siagakan Personel yang Ditingkatkan, Antisipasi Gangguan Malam Minggu

Oktober 19, 2025
2
Bupati Andi Rahim, Audience Dengan Kepala Balai Besar Pompengan

Bupati Andi Rahim, Audience Dengan Kepala Balai Besar Pompengan

Oktober 15, 2025
8
Pengurus MKKS SMPN Luwu Utara Terbentuk

Pengurus MKKS SMPN Luwu Utara Terbentuk

Oktober 15, 2025
11
Menkeu Purbaya Bocorkan Gaji ASN Naik

Menkeu Purbaya Bocorkan Gaji ASN Naik

Oktober 13, 2025
108
Jalan Masuk TPI Wotu Segera Diperlebar untuk Antisipasi Kecelakaan

Jalan Masuk TPI Wotu Segera Diperlebar untuk Antisipasi Kecelakaan

Oktober 13, 2025
16
Bupati Luwu Utara Ganti Foto elektronik KTP

Bupati Luwu Utara Ganti Foto elektronik KTP

Oktober 7, 2025
12
Posbankum Telah Terbentuk di Semua Desa, Bupati Lutra Terima Penghargaan dari Kemenkum

Posbankum Telah Terbentuk di Semua Desa, Bupati Lutra Terima Penghargaan dari Kemenkum

Oktober 7, 2025
10
Kedatuan Luwu Anugerahi Adat ke Menteri Agama

Kedatuan Luwu Anugerahi Adat ke Menteri Agama

Oktober 5, 2025
22
Next Post
Pembebasan Sandera KBB dengan Pendekatan Gereja

Pembebasan Sandera KBB dengan Pendekatan Gereja

RSS Berita Terkini

  • Desa Kertawangi Terima Tim Monitoring dan Evaluasi Ditjen PEI Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • ACL Two, Berikut Prediksi Selangor FC Vs Persib Bandung

Recommended

Pemda Lutra Gelontorkan 42,3 Miliar untuk Dana Hibah Pemilu 2024

Pemda Lutra Gelontorkan 42,3 Miliar untuk Dana Hibah Pemilu 2024

Desember 29, 2023
2
IKN Nusantara

IKN Siap Terima 284 Investor Baru

September 18, 2023
5
Pertamina NRE Ajak Siswa SMP Peduli Lingkungan Sejak Dini

Pertamina NRE Ajak Siswa SMP Peduli Lingkungan Sejak Dini

Oktober 1, 2025
2
The Fed Sang Influencer ekonomi dunia (Big Alpha)

Peran dan Fungsi Krusial The Fed

April 11, 2023
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.