Jenggala.id – Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengakui bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” ujarnya, Rabu (28/2).
Baca juga : TB Hasanuddin Kritik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk
Halili menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bintang kehormatan terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, dan lain-lain.