Baca juga : Persoalan Minyak Goreng, Ombudsman Menyebutkan Adanya
“Jadi, pelaksanaan tidak sesuai dengan perencanaan keamanan,” tegasnya.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan setelah pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Kekalahan tersebut menyebabkan sejumlah suporter turun ke lapangan, dan konflik ditangani petugas keamanan dengan menggunakan gas air mata, yang akhirnya mengakibatkan setidaknya 136 orang meninggal dunia.
Sejumlah individu telah dijatuhi sanksi hukum atas peristiwa ini, termasuk dua anggota polisi, yakni mantan Kepala Satuan Sampata Kepolisian Resor Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dihukum masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.