JENGGALA.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14.000/liter. Akan tetapi masyarakat masih belum bisa menikmati harga yang sudah ditetapkan. Bahkan yang terjadi kelangkaan komoditas pangan tersebut sangat sulit diperoleh.
Hal tersebut disampaikan Ombudaman RI (ORI) atas temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang belum sesuai dengan kebijakan HET Pemerintah.
Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan jika temuan-temuannya diperoleh dari data dan laporan situasi masyarakat di 34 provinsi di Indonesia.
“Pertama adalah masih adanya penimbunan. Harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan,” ujar Yeka dalam konferensi pers virtual ORI, Selasa (8/2/2022).
Kemudian yabg Kedua, lanjut Yeka, pihaknya menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional, agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal .
“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan pada pelaku di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng, sehingga di pasar modern terjadi kekosongan, ” jelasnya.