Dengan kejadian tersebut membuat Polres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto AW Dan Bupati Frederik Victor Palimbong tegas menertibkan angkutan barang yang dipergunakan mengangkut orang.
Salah satu yang dilakukan Polisi dan Bupati dengan mengintensifkan imbauan dan memasang banner hingga ke 111 Lembang (Desa) larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
Imbauan ini akan kami sebar melalui para Kepala Lembang dan juga berharap bantuan teman-teman wartawan untuk menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat luas,” sebut Bupati dan di aminkan Kapolres Torut.
“Yang jelas truk dan pickup sesuai surat jalan serta ijinnya, untuk angkutan barang, bukan mengangkut manusia,” tegas Kapolres.
Polantas Torut, sebut Kapolres akan melakukan imbauan pada masyarakat untuk tidak menggunakan angkutan barang dan lebih memilih angkutan umum untuk bepergian. Polisi juga akan memberikan tindakan tilang bagi kendaraan bak terbuka yang digunakan angkutan manusia. “Kita akan tilang,” tegasnya.