JENGGALA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas pengamen yang melakukan pemaksaan dengan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung.
“Kami berikan tindakan tegas dengan (meminta yang bersangkutan) membuat surat pernyataan, yang mana kala membuat ulah lagi, maka kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi di Kota Bandung, Senin (30/10/2023).
Rasdian menegaskan kepada pengamen tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya kepada para pengunjung, terutama di kawasan Jalan Braga.
“Surat pernyataan ini bahwa dia tidak akan mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi, maka bisa kami kenakan denda administrasi dan kami bawa dia ke dinas sosial untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.